starbanjar.com
images (18).jpeg
Pancasila

Wajib Diketahui, Makna 5 Lambang Sila dalam Pancasila sebagai Dasar Negara

Ahmad Husaini
26.1.2023

STARBANJAR - Pancasila adalah pilar ideologis negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sanskerta: "pañca" berarti lima dan "śīla" berarti prinsip atau asas.

Pancasila merupakan dasar serta landasan ideologi bagi bangsa Indonesia. Hal itu berarti setiap nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan dasar hidup bernegara.

Ada lima pedoman penting rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kelima sila tersebut ialah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kemudian lima sila tersebut juga memiliki arti tersendiri. Makna setiap sila dalam Pancasila sebagai dasar negara harus dipahami setiap warga Indonesia.

Tanpa memahami maknanya, Pancasila mungkin hanya dianggap sebagai slogan semata. Makna Pancasila sebagai dasar negara menjadi landasan, fondasi utama, titik acuan Bangsa Indonesia dalam mengatur bangsa.

Masing-masing sila dalam Pancasila mempunyai makna dan lambang yang berbeda-beda. Kelima gambar yang ada pada bagian dada burung Garuda ialah bintang, rantai, pohon beringin, kepala banteng serta padi dan kapas.

Lambang-lambang sila tersebut juga memiliki arti yang berbeda-beda. Penasaran apa saja makna lima lambang dalam sila Pancasila?

Berikut ini penjelasan tentang makna lima lambang sila Pancasila, seperti dikutip dari beberapa sumber

1. Arti Lambang Bintang

Bintang emas merupakan simbol sila pertama dalam pancasila berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Lambang bintang tersebut memiliki makna sebagai sebuah cahaya yaitu yang dipancarkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada umat manusia. Kemudian latar belakang hitam pada lambang bintang emas tersebut menggambarkan warna alam, berkah dari Tuhan yang menjadi sumber segalanya di muka bumi ini.

2. Arti Rantai Emas

Rantai emas merupakan lambang dari sila kedua yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab".

Mata rantai dalam simbol tersebut berbentuk persegi dan lingkaran yang saling mengaitkan. Mata rantai berbentuk persegi empat merupakan lambang laki-laki, sedangkan mata rantai lingkaran menggambarkan perempuan.

Kemudian mata rantai yang saling mengaitkan melambangkan hubungan timbal balik antarumat manusia, baik laki-laki maupun perempuan.

3. Arti Pohon Beringin

Pohon beringin merupakan simbol sila ketiga yang berbunyi "Persatuan Indonesia".

Pohon beringin dengan akar yang menjulur ke bawah diartikan sebagai tempat berteduh. Jadi, Pancasila sebagai dasar negara diibaratkan sebagai peneduh bangsa Indonesia untuk berlindung dan merasa aman. Pohon beringin juga memiliki akar tunggang yang kuat, menggambarkan persatuan bangsa Indonesia.

Sementara, sulur-sulur pada pohon beringin melambangkan suku, keturunan, dan agama yang berbeda-beda di Indonesia. Meski berbeda-beda, mereka tetap bersatu sebagai bangsa Indonesia di bawah lambang Pancasila.

4. Arti Kepala Banteng

Kepala banteng merupakan simbol sila keempat Pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan".

Banteng diartikan sebagai hewan sosial yang suka berkumpul dan bergerombol. Saat banteng berkumpul, menjadi lebih kuat dan sulit diserang lawan. Jadi, lambang kepala banteng tersebut menggambarkan budaya bangsa Indonesia yang senang berkumpul, berdiskusi, dan bermufakat.

Kepala banteng menjadi perumpamaan manusia dalam mengambil keputusan, yakni yang harus dilakukan secara tegas.

5. Arti Padi dan Kapas

Padi dan Kapas merupakan simbol sila kelima atau terakhir, yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Padi dan kapas melambangkan dua hal yang dibutuhkan manusia demi bisa bertahan hidup.

Padi melambangkan ketersediaan makanan, sementara kapas ketersediaan pakaian.

Dengan adanya ketersediaan pangan dan pakaian, manusia akan bisa bertahan dan hidup dengan nyaman.

Jadi, setiap warga Indonesia berhak atas pangan dan sandang secara adil dan setara tanpa membeda-bedakan.

Terpenuhinya pangan dan sandang, merupakan syarat suatu negara dianggap sejahtera.