starbanjar.com
covidf
covidf

Waspada Varian Baru Covid-19, Pemerintah Larang Warga Inggris Masuk ke Indonesia

Redaksi Starbanjar
25.12.2020

STARBANJAR - Inggris melaporkan adanya penemuan varian baru dari Covid-19. Perdana Menteri Inggris Boris Johnson beserta penasihat ilmiah mengatakan varian virus corona ini 70% lebih menular.

Bahkan, penyebarannya semakin mengganas meskipun tidak lebih mematikan atau menyebabkan penyakit yang serius.

yang bisa mencapai 70 persen lebih menular, mengganas di Inggris, meski tidak dianggap lebih mematikan atau pun menyebabkan penyakit yang lebih serius.

Sejak itu otoritas menerapkan langkah pembatasan sosial terpadu yang ketat di London, Inggris tenggara dan Wales. Banyak negara yang menutup perbatasan mereka untuk Inggris lantaran merasa khawatir dengan galur virus corona yang bermutasi.

Pemerintah melarang warga negara dari Inggris memasuki wilayah Indonesia. Larangan ini keluar setelah adanya varian baru coronavirus (Covid-19) di Inggris.

Larangan itu tertuang dalam addendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020. Addendum untuk mencegah penyebaran varian baru COVID-19 dari Inggris ini berlaku 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan terjadi peningkatan persebaran Covid-19 di Eropa dan Australia. Sehingga perlu ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan virus luar negeri.

“Dengan situasi tersebut, WNA dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki wilayah Indonesia,” kata Wiku dilansir dari trenasia (25/12/2020).

Selain larangan masuk untuk WN Inggris, addendum ini memperketat masuknya warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI yang datang dari Inggris.

Untuk WNA dan WNI yang hendak memasuki Indonesia dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI yang dari Inggris, baik secara langsung maupun transit terlebih dahulu melalui negara asing, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Wiku mengatakan, bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif, WNI harus melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Pelaksanaan karantina di tempat karantina khusus yang telah ada.

“WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa di kediaman masing-masing,” tuturnya.