starbanjar.com
World Bank
World Bank

World Bank: Undang-Undang Cipta Kerja Berimplikasi Positif bagi Pemulihan Ekonomi

Redaksi Starbanjar
16.10.2020

STARBANJAR- Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja mendapat respons positif dari pihak yang bergelut di bidang perekonomian, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Terbaru, Bank Dunia (World Bank) juga menilai Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) berimplikasi positif bagi pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang.

Alasannya, dalam UU yang disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 itu mengamanatkan penghapusan berbagai penghambat investasi di Tanah Air.

Dengan begitu, Indonesia bakal terbuka untuk bisnis, hal ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan.

“UU Ciptaker adalah upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi jangka panjang negara ini menjadi masyarakat yang sejahtera,” tulis Bank Dunia dalam keterangan resmi, Jumat, 16 Oktober 2020.

Bank Dunia mengatakan konsistensi pemerintah dalam implementasi UU Ciptaker adalah hal yang sangat penting. Karena, UU Ciptaker memerlukan peraturan pelaksanaan yang kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Ini membutuhkan upaya bersama pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya.”

Dalam konteks ini, Bank Dunia berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan reformasi ini. Dengan tujuan tak lain tak bukan untuk menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Sebagaimana diketahui, kehadiran UU Ciptaker identik dengan gelombang penolakan dari masyarakat. Meski terlambat, jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju ramai-ramai menjelaskan UU Cipta Kerja ini.

Tak terkecuali, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurut Menko Airlangga, UU Cipta Kerja menjadi solusi dalam menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia.

UU Cipta Kerja juga memberikan perlindungan pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi. “Serta meningkatkan perlindungan para pekerja dan buruh,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020.

Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, tujuan dari dibentuknya UU Cipta Kerja adalah untuk menyederhanakan, menyingkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja.

Ketersediaan lapangan kerja menjadi tantangan untuk mencapai target RI yang saat ini telah berada pada golongan upper middle income country agar lolos dari middle income trap.

“UU Ciptaker merupakan UU yang mementingkan kepentingan rakyat disusun dan didorong melalui DPR RI. Ini yang menegaskan kepastian hukum,” tegasnya.