Di tahun 2025, PT PLN (Persero) memberikan pemotongan tarif listrik sebesar 50%. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi beban biaya hidup masyarakat, tapi juga sebagai bagian dari upaya strategis untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Pemerintah akan menghentikan stimulus tarif listrik selama pandemi COVID-19 terhitung mulai Juli 2021 mendatang.