Penegakan hak kekayaan intelektual (HKI) dan pengelolaan royalti di Indonesia menghadapi berbagai tantangan. Banyak pencipta lagu kesulitan mendapatkan royalti yang layak karena kurangnya pemahaman dan transparansi dalam proses pendaftaran dan administrasi.
Setiap tanggal 23 April, seluruh dunia merayakan Hari Buku dan Hak Cipta. Pertama kali peringatan ini dirayakan pada tahun 1995.