Pemerintah membatasi promosi susu formula dan produk pengganti air susu ibu (ASI) eksklusif. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 dan berlaku langsung.
Jadi ibu baru bukanlah hal yang mudah atau glamor, sebagaimana yang mungkin disuguhkan oleh beberapa influencer media sosial, dan banyaknya gambaran ideal di internet telah terbukti merugikan bagi ibu-ibu.