Pemerintah berencana menambah jenis barang yang akan dikenakan cukai, termasuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), plastik, tiket konser hingga makanan siap saji.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan terbaru yang berkaitan dengan kesehatan nasional. Salah satu hal yang dibahas adalah pengenaan cukai pada pangan olahan, termasuk makanan siap saji.
Usaha yang pajaknya naik 40% sampai 75% adalah kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Kegiatan tersebut masuk dalam pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Adapun kegiatan hiburan lain di luar tersebut pajaknya ditentukan paling tinggi hanya 10%.
Penundaan implementasi NIK-NPWP oleh DJP Kemenkeu berdasarkan penyesuaian waktu CTAS 2024.