Pemerintah resmi mengumumkan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen di 2025. Namun pemerintah juga memberikan bantalan insentif untuk pekerja bergaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta dibebaskan Pajak Penghasilan (PPh), khusus industri padat karya.