Dengan Coretax, wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu mengunjungi kantor pajak secara langsung.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) merilis aturan terkait pengembalian kelebihan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang telah berlaku pada 1 Januari 2024.
Pemerintah per 1 Januari 2025 menerapkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk jasa atau barang mewah.
Komponen pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar bagi pemilik kendaraan bermotor di 2025.