Prinsip polluter pays adalah praktik yang diterima secara umum bahwa mereka yang menghasilkan polusi harus menanggung biaya pengelolaannya untuk mencegah kerusakan kesehatan manusia atau lingkungan.
Usaha yang pajaknya naik 40% sampai 75% adalah kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Kegiatan tersebut masuk dalam pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Adapun kegiatan hiburan lain di luar tersebut pajaknya ditentukan paling tinggi hanya 10%.
Sudah ada kontrak (pembangkit) EBT dan diresmikan oleh Presiden RI untuk PLTS Terapung Cirata.
Penundaan implementasi NIK-NPWP oleh DJP Kemenkeu berdasarkan penyesuaian waktu CTAS 2024.