starbanjar.com

pajak bangun rumah

Ilustrasi miniatur rumah.

Perhatian! Pembangunan Rumah Pribadi Akan Dikenai Pajak 2,4 Persen di 2025

Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan itu tak hanya membangun rumah baru, melainkan juga perluasan bangunan lama. Pajak berlaku untuk rumah dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja serta diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Redaksi Daerah