RUU ini memungkinkan pengembalian kerugian negara akibat korupsi melalui perampasan aset dari pelaku, sehingga memberikan peluang bagi pemerintah untuk meminimalisir kerugian yang selama ini belum terpulihkan.
Ilustrasi Gedung DPR RI di Senayan Jakarta. (dpr.go.id)
RUU ini memungkinkan pengembalian kerugian negara akibat korupsi melalui perampasan aset dari pelaku, sehingga memberikan peluang bagi pemerintah untuk meminimalisir kerugian yang selama ini belum terpulihkan.