Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 telah mengenai Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pekerja yang masuk pada hari tersebut diwajibkan mendapatkan upah kerja lembur.
Anggota DPR/MPR RI asal Kalsel, Rifqinizamy Karsayudha, mengingatkan semua pihak untuk jaga kondusivitas jelang pemungutan suara ulang (PSU).