Praktik penyelewengan gas elpiji 3 kg bersubsidi masih marak ditemukan di sejumlah daerah. PT Pertamina Patra Niaga menemukan lagi praktik Penyelewengan ini.
Ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BP Tapera diatur dalam POJK Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan BP Tapera (POJK 20/2022).