Prinsip polluter pays adalah praktik yang diterima secara umum bahwa mereka yang menghasilkan polusi harus menanggung biaya pengelolaannya untuk mencegah kerusakan kesehatan manusia atau lingkungan.
Kehadiran mobil listrik diharapkan banyak pihak mampu membawa manfaat signifikan, seperti mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara.
Lauri Myllyvirta, Lead Analyst Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) mengatakan sumber polutan yang menyebabkan memburuknya kualitas udara bukan hanya PLTU.
Saat ini, diketahui polusi udara di Ibu Kota Jakarta masih tetap ada di level tertinggi meski beberapa unit PLTU di Suralaya sebesar 1.600 Megawatt (MW) dalam posisi mati/shutdown.