Dalam kasus tersebut, tiga direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (mantan Direktur Utama), Emil Ermindra (mantan Direktur Keuangan), dan Alwin Albar (mantan Direktur Operasi).
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.