Di depan hadapan hukum, perjanjian pisah harta ini bahkan telah diperbolehkan untuk menyelesaikan persoalan harta gono gini sejak Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.