Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan surat nomor S-37/MK.02/2025 mengenai Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 yang mengatur Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Daftar Kriteria Kendaraan Bermotor yang Terkena PPN 12 Persen
Adapun mobil dan sepeda motor kategori tertentu akan tetap dikenakan tarif PPN 12% tersebut. Pasalnya kendaraan bermotor termasuk sebagai barang yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Penjelasan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah yang Perlu Anda Ketahui
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, berikut barang kena PPnBM

Ini Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
Pemerintah per 1 Januari 2025 menerapkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk jasa atau barang mewah.