Pemerintah membatasi promosi susu formula dan produk pengganti air susu ibu (ASI) eksklusif. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 dan berlaku langsung.