STARBANJAR - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menerapkan pembayaran untuk akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada database kependudukan.
Pemerintah bakal memungut biaya Rp1.000 setiap kali lembaga atau kementerian mengakses nomor NIK.
STARBANJAR - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menerapkan pembayaran untuk akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada database kependudukan.