Tom Lembong dan Charles Sitorus diduga telah merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
Dalam kasus tersebut, tiga direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (mantan Direktur Utama), Emil Ermindra (mantan Direktur Keuangan), dan Alwin Albar (mantan Direktur Operasi).