starbanjar.com

tni

Ilustrasi PNS - Panji 3.jpg

Daftar PNS yang Tidak Berhak Mendapatkan THR dan Gaji ke-13

Menurut Pasal 3 ayat (1), aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, adalah PNS dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Redaksi Daerah