Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan, menyatakan bahwa Bappebti bekerja sama dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran domain situs web atau media sosial lainnya yang dimiliki oleh entitas yang belum mendapatkan persetujuan dari Bappebti untuk menyelenggarakan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia.