Uu No 3 Tahun 2020

STARBANJAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diajukan oleh dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori, anggota DPD Tamsil Linrung, hingga aktivis seperti Hamdan Zoelva dan Marwan Batubara.