Mulai 1 Juli 2024, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk, dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Alasan penggunaan NIK sebagai NPWP sebagai bentuk untuk mendukung kebijakan satu data di Indonesia