Bagikan:
JAKARTA – Sistem keuangan syariah didefinisikan sebagai sistem keuangan yang menggunakan produk dan layanan keuangan berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah juga melibatkan akad-akad atau kontrak dengan konsep bagi hasil, jual beli, dan jasa, serta menolak konsep bunga.
Sejak tahun 1990-an, pemerintah Indonesia telah mendukung perkembangan keuangan syariah dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dikutip dari snki.go.id, hal ini diikuti dengan kebijakan dan peraturan dari Bank Indonesia, memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, industri keuangan syariah mengalami pertumbuhan positif sepanjang tahun 2021. Pertumbuhan ini tercermin dari total aset industri keuangan syariah yang meningkat sebesar 13,82% year on year/yoy hingga akhir 2021, mencapai Rp2 triliun.
Nah, Anda dapat mencoba mengelola keuangan sesuai dengan prinsip syariah. Perencanaan keuangan syariah mengacu pada proses mencapai tujuan keuangan tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah, dan memiliki orientasi tidak hanya pada kehidupan dunia tetapi juga kehidupan akhirat.
Lantas, bagaimana caranya? Yuk, simak artikel berikut!
Berikut beberapa tips mengelola keuangan sesuai prinsip syariah:
Kesederhanaan adalah langkah awal menuju kebahagiaan, karena hidup sederhana bukan berarti kekurangan, melainkan sebuah cara untuk menghindari sikap tamak dan serakah. Mulailah hidup hemat dan sederhana dengan mengatur pemasukan dan pengeluaran secara teratur, serta membiasakan diri hanya membeli barang-barang yang dibutuhkan dan tidak berlebihan.
Jika memiliki materi berlebih, sebaiknya mendistribusikan kekayaan tersebut kepada orang lain yang membutuhkan, terutama kepada orang-orang terdekat atau ditabung.
Sebagai contoh, menunaikan ibadah haji adalah kewajiban bagi seorang Muslim yang mampu secara finansial. Oleh karena itu, prioritas untuk menunaikan ibadah haji harus didahulukan daripada keinginan lain yang bersifat duniawi, seperti membeli mobil atau berlibur ke luar negeri.
Secara syar’i, seorang Muslim diperbolehkan untuk berutang, baik kepada sesama Muslim maupun non-Muslim. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 282 memberikan pedoman, utang-piutang harus dicatat dan disaksikan oleh orang lain agar tidak terlupakan dan tidak merugikan pihak manapun.
Namun, Islam menganjurkan untuk tidak berutang kecuali dalam situasi darurat atau mendesak. Jika Anda memiliki utang, melunasinya harus menjadi prioritas utama.
Menggunakan produk keuangan berbasis syariah adalah langkah yang tepat dalam mencapai tujuan keuangan. Biasanya, beberapa orang sudah terbiasa menggunakan produk keuangan seperti tabungan, deposito, asuransi, dan reksa dana. Kini, saatnya beralih ke produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti Tabungan Syariah, Deposito Syariah, Asuransi Syariah, Reksa Dana Syariah, dan lainnya.
Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi dan berfungsi untuk menyucikan jiwa dan harta. Sedangkan infaq dan sedekah bersifat sunah, namun tetap penting.
Selain itu, zakat, infaq, dan sedekah membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Harta yang dimiliki tidak akan membawa keberkahan dan sempurna sebelum memberikan sebagiannya kepada orang-orang yang membutuhkan.
Dalam hidup, kita tidak pernah tahu kapan musibah atau bencana akan terjadi, sehingga kita harus selalu waspada dan siap. Sisihkan sebagian pemasukan untuk dana darurat. Pilih lembaga keuangan syariah untuk menyimpan dana darurat, seperti tabungan syariah atau bentuk perlindungan lainnya seperti asuransi syariah.
Itulah beberapa tips mengelola keuangan dengan prinsip syariah. Mudah, bukan? Semoga membantu Anda dalam merencanakan dan mengelola keuangan secara Syariah.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 20 Jul 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 26 Jul 2024