Keuangan syariah didefinisikan sebagai sistem keuangan yang menggunakan produk dan layanan keuangan berdasarkan prinsip syariah. Prinsip ini melibatkan akad-akad atau kontrak dengan konsep bagi hasil, jual beli, dan jasa, serta menolak konsep bunga.
Inggris sendiri mencatat sejarah penting dalam perkembangan bank syariah di Eropa dan menjadi pelopor di antara negara-negara Eropa yang mengizinkan pengoperasian bank syariah secara penuh sesuai prinsip syariah.
Di Indonesia sendiri, sektor perbankan syariah semakin menjadi fokus perhatian. Perkembangan ini tidak hanya tercermin dalam pertumbuhan jumlah lembaga keuangan berbasis syariah, tetapi juga dalam dampaknya terhadap perekonomian dan kehidupan masyarakat.