starbanjar.com
Demo Buruh Geruduk Kemenaker .jpg
Inilah Tuntutan Serikat Pekerja dalam Aksi Hari Buruh Tahun Ini

Ketahui Tuntutan Serikat Pekerja dalam Aksi Hari Buruh Tahun Ini

Redaksi Daerah
02.5.2024

JAKARTA - Sejumlah serikat buruh dikabarkan telah menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Istana Presiden, Jakarta yang bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2024. Puluhan ribu buruh dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Banten mengikuti aksi tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, para buruh membawa dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia, yaitu cabut omnibus Law UU Cipta Kerja dan Hostum, juga hapus OutSourcing tolak upah murah.

“Adapun sembilan alasan buruh menolak aturan tersebut, adalah, pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah,”katanya dilansir Rabu, 1 Mei 2024.

Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketiga, pihaknya juga menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak. Said Iqbal menuturkan yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.

Keempat, pesangon yang murah, dia membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali.

Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.

Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel. Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan.

Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.

Sedangkan terkait dengan HOSTUM menurut Iqbal, semenjak adanya UU Cipta Kerja, banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tetap yang kemudian diganti karyawan outsourcing dengan upah murah. Di samping itu dengan UU Cipta Kerja, kebijakan upah di Indonesia menjadi kebijakan upah murah. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 01 May 2024 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 02 Mei 2024