Asuransi syariah didasarkan pada prinsip tabarru (gotong royong), mudharabah (bagi hasil), dan wakalah (perwakilan). Tabarru mengacu pada sumbangan sukarela yang diberikan oleh peserta untuk membantu sesama dalam kelompoknya yang mengalami kerugian.
Asuransi memberikan jaminan keuangan bagi peserta dan keluarganya untuk melindungi dari kerugian atau musibah. Sebelum membeli produk asuransi, penting memahami dengan baik, termasuk aspek hukumnya dalam Islam.