Barang Mewah

Adapun mobil dan sepeda motor kategori tertentu akan tetap dikenakan tarif PPN 12% tersebut. Pasalnya kendaraan bermotor termasuk sebagai barang yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Penjelasan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah yang Perlu Anda Ketahui
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, berikut barang kena PPnBM

Ini Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
Pemerintah per 1 Januari 2025 menerapkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk jasa atau barang mewah.

Motor dan Mobil Kategori Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Simak Rinciannya
Ketahui jenis motor dan mobil yang terkena PPN 12 persen kategori barang mewah.