Inilah deretan negara dengan kebijakan cuti melahirkan terlama di dunia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU. Dengan disahnya aturan tersebut, ibu pekerja yang melahirkan dapat menerima cuti hingga enam bulan.
Baru-baru ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023, bulan April memiliki beberapa hari libur di luar akhir pekan, terkait dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2024.