Menurut Pasal 3 ayat (1), aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, adalah PNS dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Jakarta – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat mengapresiasi kinerja pemerintah pusat, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian P
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur, Teguh Sumarno, memastikan akan terus mengawal pengangkatan guru honorer dalam program penerimaan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).