Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) setelah berhasil menyelenggarakan kegiatan Rembuk Pangan Pesisir di 35 Kabupaten/kota basis KNTI, dari 1-10 Desember 2024.
Kegiatan ekspor pasir laut kembali beroperasi setelah 20 tahun menjadi tindakan yang ilegal. Berikut dampak-dampaknya.