Homelogo-ta

Lender

Waspada, Ini Dia Risiko Melakukan Pinjaman Online
Cara sukses lender di fintech P2P lending agar bisa memberikan keuntungan yang signifikan serta menghindari keuntungan.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Investasi di Fintech Lending, Ini Tips dan Syarat Lengkap

Siapapun bisa berinvestasi dengan menjadi pemberi pinjaman (lender) di platform fintech peer-to-peerĀ (P2P) lending untuk mendapatkan imbal hasil yang disepakati bersama penyelenggara layanan.