starbanjar.com

p 2 p lending

uang

Ini Dia 98 Perusahaan Fintech P2P Lending Resmi dan Berizin OJK

Berikut adalah daftar pinjaman online (pinjol) yang telah terdaftar dan berizin di OJK per Agustus 2024.

Redaksi Daerah
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Investasi di Fintech Lending, Ini Tips dan Syarat Lengkap

Siapapun bisa berinvestasi dengan menjadi pemberi pinjaman (lender) di platform fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk mendapatkan imbal hasil yang disepakati bersama penyelenggara layanan.

Redaksi Daerah
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Pahami Perbedaannya Antara Student Loan VS Pinjol Pembayaran Kuliah di Indonesia

Inilah perbedaan student loan di luar negeri dan layanan pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending di Indonesia.

Redaksi Daerah
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Jumlah Perusahaan Pinjol yang Beroperasi di Indonesia Semakin Menurun

Data dari OJK menunjukkan bahwa pada tahun 2020, terdapat 157 perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin. Namun, pada Oktober 2023, jumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) yang masih beroperasi hanya mencapai 101, menunjukkan penurunan yang signifikan.

Redaksi Daerah