Berikut adalah daftar pinjaman online (pinjol) yang telah terdaftar dan berizin di OJK per Agustus 2024.
Siapapun bisa berinvestasi dengan menjadi pemberi pinjaman (lender) di platform fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk mendapatkan imbal hasil yang disepakati bersama penyelenggara layanan.
Inilah perbedaan student loan di luar negeri dan layanan pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending di Indonesia.
Data dari OJK menunjukkan bahwa pada tahun 2020, terdapat 157 perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin. Namun, pada Oktober 2023, jumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) yang masih beroperasi hanya mencapai 101, menunjukkan penurunan yang signifikan.