Tak hanya diwajibkan untuk masyarakat Indonesia, tetapi juga warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
Sebagai contoh, seseorang yang bekerja di Jogja, memiliki gaji bulanan sebesar Rp2.000.000. Berdasarkan peraturan yang berlaku untuk simpanan Tapera, gaji tersebut akan dipotong sebesar 2,5% dari total gaji Rp2.000.000. Maka perhitungannya adalah Rp2.000.000 x 2,5% = Rp50.000.
Untuk memastikan penggunaan dana Tapera, bank atau perusahaan pembiayaan harus melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian