Seleksi pertama, akan mencakup penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dijadwalkan akan berlangsung pada Mei mendatang.
Diketahui bahwa tokoh yang pertama kali memperkenalkan istilah "THR" adalah Soekiman Wirjosandjojo, yang saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri dari Masyumi.
Menurut Pasal 3 ayat (1), aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, adalah PNS dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meningkatkan upah bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.