Menurut Pasal 3 ayat (1), aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, adalah PNS dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meningkatkan upah bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.
Jakarta – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat mengapresiasi kinerja pemerintah pusat, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian P
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur, Teguh Sumarno, memastikan akan terus mengawal pengangkatan guru honorer dalam program penerimaan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).