Asuransi bagi pekerja membawa sejumlah manfaat signifikan yang mencakup aspek kesehatan, keuangan, dan kesejahteraan secara menyeluruh.
Asuransi syariah didasarkan pada prinsip tabarru (gotong royong), mudharabah (bagi hasil), dan wakalah (perwakilan). Tabarru mengacu pada sumbangan sukarela yang diberikan oleh peserta untuk membantu sesama dalam kelompoknya yang mengalami kerugian.