starbanjar.com

tenaga honorer

Demo Guru Honorer - Panji 5.jpg

Status Honorer Dihapus Pemerintah, Ini Perubahan yang Akan Terjadi di 2025

Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 memberikan kepastian status bagi tenaga honorer non-ASN melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini bertujuan menyelesaikan isu tenaga honorer serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Redaksi Daerah