Bagikan:
JAKARTA - Pada 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat dari 11% menjadi 12%. Kenaikan ini menjadikan Indonesia salah satu negara dengan tarif PPN tertinggi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), setara dengan Filipina.
Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan pendapatan negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa tambahan pendapatan tersebut diperlukan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Indonesia, seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.
PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) saat ini menjadi penyumbang terbesar kedua penerimaan negara, setelah Pajak Penghasilan (PPh). Berbeda dengan PPh yang dikenakan atas pendapatan, PPN berlaku pada transaksi barang dan jasa, sementara PPnBM dikenakan pada barang-barang mewah tertentu.
Sebagian masyarakat dan pelaku usaha menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi dampak kenaikan PPN terhadap harga barang dan jasa. Namun, pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini akan diimbangi dengan pengawasan distribusi agar inflasi tetap terkendali.
Dengan kenaikan menjadi 12%, Indonesia akan berbagi posisi puncak di ASEAN bersama Filipina sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi. Sementara itu, negara-negara ASEAN lainnya masih menerapkan tarif yang lebih rendah:
Meskipun tarif PPN baru Indonesia menjadi yang tertinggi di ASEAN, secara global tarif ini masih tergolong moderat. Beberapa negara di dunia memiliki tarif PPN yang jauh lebih tinggi, diantaranya sebagai berikut :
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 18 Dec 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 18 Des 2024