Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat lebih bijaksana dalam memilih jenis asuransi dan mengelola klaim Anda dengan lebih efektif.
Sistem perbankan di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu perbankan konvensional dan perbankan syariah. Ini perbedaannya.
Asuransi syariah didasarkan pada prinsip tabarru (gotong royong), mudharabah (bagi hasil), dan wakalah (perwakilan). Tabarru mengacu pada sumbangan sukarela yang diberikan oleh peserta untuk membantu sesama dalam kelompoknya yang mengalami kerugian.