Mengenai Tapera, beberapa negara di dunia terlebih dahulu sudah menerapkan program seperti Tapera.
Sebagai contoh, seseorang yang bekerja di Jogja, memiliki gaji bulanan sebesar Rp2.000.000. Berdasarkan peraturan yang berlaku untuk simpanan Tapera, gaji tersebut akan dipotong sebesar 2,5% dari total gaji Rp2.000.000. Maka perhitungannya adalah Rp2.000.000 x 2,5% = Rp50.000.
Untuk memastikan penggunaan dana Tapera, bank atau perusahaan pembiayaan harus melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian